Membeli
iPhone atau smartphone lain di luar negeri memang menggoda. Harganya kadang lebih murah, pilihan model lebih beragam, dan sering kali rilis lebih cepat dibanding Indonesia. Namun sebelum membawa pulang ponsel impian, ada kewajiban penting yang harus dilakukan agar perangkat dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia: pendaftaran IMEI di Bea Cukai. Tanpa proses ini, perangkat bisa diblokir dan tidak bisa dipakai. Selain itu, Anda perlu memahami aturan pajak terbaru agar tidak kaget dengan biaya tambahan. Berikut panduan lengkap yang aman, legal, dan siap Anda praktikkan.
Mengapa IMEI Wajib Didaftarkan
IMEI adalah identitas unik setiap ponsel. Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh perangkat yang masuk dari luar negeri untuk didaftarkan agar mencegah peredaran ponsel ilegal dan melindungi konsumen. Tanpa registrasi, nomor IMEI tidak akan tercatat di database nasional, sehingga operator seluler di Indonesia berhak memblokir layanan. Artinya, kartu SIM apa pun tidak akan berfungsi. Mendaftar IMEI sekaligus menjadi bukti bahwa ponsel Anda masuk secara sah dan bebas dari pelanggaran bea cukai.
Aturan Terbaru 2025
Per 6 Juni 2025, ketentuan pembawaan barang pribadi penumpang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini menyederhanakan proses impor pribadi. Setiap penumpang yang datang dari luar negeri mendapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi, termasuk ponsel, hingga nilai 500 dolar Amerika. Jika total nilai ponsel Anda di bawah batas itu, tidak ada pungutan bea masuk dan pajak. Namun jika nilainya melebihi 500 dolar, maka selisihnya dikenai bea masuk sebesar 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Pajak Penghasilan (PPh) impor tidak dikenakan bila barang dikategorikan sebagai barang pribadi.
Untuk jemaah haji reguler atau khusus, batas pembebasan lebih besar, yakni hingga 2.500 dolar. Sebaliknya, awak pesawat atau kapal hanya memiliki batas pembebasan sekitar 50 dolar. Apabila barang yang dibawa dianggap tidak untuk keperluan pribadi, misalnya jumlahnya banyak atau bernilai tinggi, maka akan diperlakukan sebagai barang dagangan. Dalam kasus ini, ketentuan impor umum berlaku dan Anda dapat terkena tambahan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen dari nilai barang.
Baca Juga :
Langkah Mendaftar IMEI di Bea Cukai
1. Siapkan dokumen penting. Bawa paspor, boarding pass atau tiket kedatangan, bukti pembelian seperti invoice, serta nomor IMEI ponsel. Nomor IMEI bisa dilihat dengan menekan *#06# pada ponsel atau memeriksa kotak kemasan.
2. Isi formulir online. Kunjungi situs resmi Bea Cukai di beacukai.go.id atau gunakan aplikasi Mobile Bea Cukai. Pilih menu pendaftaran IMEI dan masukkan data diri, detail penerbangan, merk dan tipe ponsel, serta nomor IMEI.
3. Dapatkan QR code dan Registration ID. Setelah formulir dikirim, sistem akan memberikan kode registrasi. Simpan kode ini sebagai bukti untuk ditunjukkan kepada petugas di bandara.
4. Tunjukkan dokumen di bandara. Saat tiba di Indonesia, datangi loket Bea Cukai sebelum keluar terminal kedatangan. Petugas akan memeriksa dokumen, memvalidasi IMEI, dan menentukan apakah ada bea atau pajak yang harus dibayar.
5. Lakukan pembayaran jika diperlukan. Jika nilai ponsel melebihi batas bebas, petugas akan menghitung pungutan dan Anda bisa langsung membayar di konter resmi. Simpan bukti pembayaran untuk arsip dan sebagai bukti legalitas.
Proses pendaftaran ini gratis, kecuali bila Anda harus membayar pajak karena melebihi batas nilai. Pendaftaran juga harus dilakukan maksimal 60 hari setelah kedatangan. Melewati tenggat ini membuat fasilitas pembebasan hilang dan seluruh nilai barang dapat dikenai bea masuk serta pajak penuh.
Perhitungan Pajak Sederhana
Sebagai contoh, jika Anda membeli iPhone seharga 400 dolar dan membawanya pulang ke Indonesia, tidak ada pungutan tambahan karena nilainya di bawah batas bebas. Namun, bila Anda membeli iPhone senilai 1.000 dolar, maka kelebihan nilai 500 dolar akan dikenai bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen. Total biaya tambahan sekitar 110 dolar, di luar harga beli.
Barang Kiriman atau Jasa Titipan
Jika iPhone dikirim melalui jasa kurir atau titipan, peraturannya berbeda. Barang kiriman tidak termasuk fasilitas pembebasan 500 dolar untuk penumpang. Nilai penuh barang akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh impor 5 persen. Pihak jasa kirim biasanya membantu mengurus dokumen, tetapi pembeli tetap menanggung biaya pungutan.
Tips agar Proses Lancar
Pastikan semua data yang diisi di formulir sesuai dokumen resmi. Kesalahan data dapat menghambat proses dan memicu pemeriksaan tambahan.
Bawa NPWP jika Anda punya. Untuk kategori impor non-pribadi, NPWP bisa memengaruhi perhitungan pajak dan menekan tarif PPh.
Simpan semua bukti pembelian dan kemasan asli. Jika petugas meragukan nilai barang, Anda dapat menunjukkan invoice sebagai referensi harga.
Jangan menunda pendaftaran. Semakin cepat mendaftar, semakin kecil risiko ponsel diblokir.
Jika menggunakan jasa titipan, komunikasikan dengan pengirim agar nilai barang dideklarasikan sesuai harga asli. Mengurangi nilai secara sengaja berisiko terkena denda besar.
Konsekuensi Jika Tidak Daftar IMEI
Perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar akan diblokir dari jaringan operator seluler Indonesia. Anda mungkin bisa menggunakan Wi-Fi, tetapi tidak bisa melakukan panggilan, mengirim SMS, atau menggunakan data seluler. Selain itu, bila kedapatan menyembunyikan barang atau menghindari pungutan, sanksi administrasi berupa denda antara 100 hingga 500 persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar dapat dijatuhkan.
Ringkasan Praktis
Membeli iPhone di luar negeri memang menguntungkan, tetapi jangan abaikan kewajiban pendaftaran IMEI dan aturan pajak. Batas pembebasan 500 dolar memberi keringanan, namun perangkat dengan nilai lebih tinggi tetap akan dikenai bea masuk dan PPN. Semua proses pendaftaran dapat dilakukan secara online dan gratis, asalkan dilakukan tepat waktu. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa membawa pulang ponsel impian tanpa hambatan dan memakainya secara legal di Indonesia.